You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tambakcemandi
Desa Tambakcemandi

Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Desa Tambakcemandi Manfaatkan AI untuk Perkuat PPID dan Transparansi Informasi Publik

Operator 17 Juni 2026 Dibaca 32 Kali
Desa Tambakcemandi Manfaatkan AI untuk Perkuat PPID dan Transparansi Informasi Publik

 

PemDes Tambakcemandi sukses menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Buatan (AI) dan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Selasa, 17 Juni 2026. Kegiatan yang digelar di lingkungan Kecamatan Sedati ini dihadiri oleh jajaran pemerintah desa (pemdes) dari seluruh desa di kecamatan setempat, dengan tujuan memastikan transparansi informasi publik tersalurkan secara optimal melalui kanal-kanal resmi desa. Pelatihan ini dirancang sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas pengelola informasi desa dalam memanfaatkan teknologi AI guna mendukung tata kelola informasi yang lebih akuntabel dan mudah diakses masyarakat. Inisiatif ini menjadi bukti nyata komitmen Desa Tambakcemandi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Bertempat di balai pertemuan Kecamatan Sedati, sesi pelatihan berlangsung dalam suasana interaktif yang menggabungkan paparan teknis dan simulasi langsung penggunaan perangkat berbasis AI untuk pengelolaan informasi desa. Para peserta — yang terdiri atas perangkat desa, koordinator PPID tingkat desa, dan staf administrasi — mendapatkan pemahaman mendalam mengenai alur kerja dokumentasi digital dan standar keterbukaan informasi publik sesuai regulasi yang berlaku. Ibu Sriyani, selaku narasumber utama, menegaskan bahwa “konten berbasis AI dalam Pelatihan kali ini diharapkan dapat mengoptimalisasi transparansi informasi pemerintah desa di Kecamatan Sedati.” Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa teknologi tidak sekadar sarana, melainkan katalisator perubahan tata kelola pemerintahan di level desa.

17 Juni 2026

Penguatan PPID di tingkat desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik — termasuk pemerintah desa — untuk menyediakan, mengumumkan, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan secara berkala. Dalam konteks percepatan transformasi digital, pemanfaatan AI membuka peluang baru bagi desa untuk mengotomasi proses pengarsipan, menyajikan informasi dalam format yang lebih ramah pengguna, serta merespons permohonan informasi dari masyarakat secara lebih cepat dan terstruktur. Dengan integrasi teknologi ini, PPID desa tidak lagi sekadar unit administratif, melainkan garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan desa.

Bagi masyarakat desa, dampak langsung dari pelatihan ini diharapkan terasa dalam waktu dekat melalui peningkatan kualitas dan ketepatan waktu penyampaian informasi publik di berbagai kanal resmi, mulai dari papan pengumuman desa, laman web desa, hingga platform media sosial yang kini semakin menjadi sumber informasi utama warga. Ketika pengelola informasi desa mampu bekerja dengan dukungan sistem berbasis AI, proses verifikasi data, penyusunan siaran pers, dan pembaruan konten dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa mengorbankan akurasi. Hal ini pada akhirnya akan mempersempit kesenjangan informasi antara pemerintah desa dan warga, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

 

 

Pelatihan AI dan Penguatan PPID di Kecamatan Sedati ini sejatinya mencerminkan tren yang kian menguat di Indonesia: desa-desa tidak lagi memandang teknologi sebagai kemewahan, melainkan kebutuhan mendasar dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang amanah. Pemerintah pusat sendiri melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus mendorong pe

rcepatan literasi digital di pedesaan sebagai bagian dari agenda besar transformasi digital nasional. Dengan Desa Tambakcemandi sebagai salah satu pelopor di Kecamatan Sedati, diharapkan semangat penguatan tata kelola informasi berbasis teknologi ini dapat menjalar ke seluruh desa di Jawa Timur, menjadikan transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi budaya pemerintahan yang hidup dan berkelanjutan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image